Tahanan Tersangka Penyerangan PT BI: Hukum Tegas
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Pada Rabu, 4 November 2026, Polsek Belawan menegaskan penahanan tersangka atas penyerangan, penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI).
Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd., ketua Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, memuji ketegasan kepolisian, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengintervensi penegakan hukum di Indonesia.
Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, S.H., menegaskan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum dan menegaskan komitmen tidak toleransi terhadap aksi kejahatan.
Serangan terhadap PT BI terjadi pada Juni 2026, menimbulkan luka pada pekerja dan kerusakan aset perusahaan.
Selain penahanan tersangka, pihak DYA terus memantau laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara terkait konflik antara PT BI dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP).


