Tahanan Tersangka Penyerangan PT BI: Hukum Tegas

Polisi Belawan menahan tersangka atas serangan PT Belawan Indah pada 4 November 2026, menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Kamis, 5 November 2026 | 17:01 WIB
Estimasi: 1 min baca • 8 dilihat

Pada Rabu, 4 November 2026, Polsek Belawan menegaskan penahanan tersangka atas penyerangan, penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI).

Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd., ketua Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, memuji ketegasan kepolisian, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengintervensi penegakan hukum di Indonesia.

Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, S.H., menegaskan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum dan menegaskan komitmen tidak toleransi terhadap aksi kejahatan.

Serangan terhadap PT BI terjadi pada Juni 2026, menimbulkan luka pada pekerja dan kerusakan aset perusahaan.

Selain penahanan tersangka, pihak DYA terus memantau laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara terkait konflik antara PT BI dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP).

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.