Korupsi Proyek Jalan Nias Barat Naik ke Penyidikan

Polres Nias menaikkan status dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton di Nias Barat senilai Rp1,4 miliar ke tahap penyidikan.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:05 WIB
Estimasi: 2 min baca • 16 dilihat

Gunungsitoli – Jajaran Polres Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dari ujung Desa Hinako menuju Gunung Lampu Menara Navigasi, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, ke tahap penyidikan.

Perkara rasuah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp1.495.680.506. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 1 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023 di lokasi proyek tersebut.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menindaklanjuti dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, termasuk mengkaji hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan dokumen pemeriksaan itu, ditemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp1.034.689.355,19. Temuan ini menjadi salah satu materi utama yang didalami oleh tim penyidik.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Soni Zalukhu, SH, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam mendalami dugaan tindak pidana secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum.

“Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa pihak-pihak terkait guna membuat terang peristiwa yang ditangani dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas AKP Soni Zalukhu.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai prosedur berlaku, dengan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak pihak terkait.

Atas perbuatan tersebut, perkara ini dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Nias mengimbau masyarakat agar senantiasa mendukung upaya pemberantasan korupsi serta aktif mengawasi jalannya pembangunan daerah demi mewujudkan tata kelola anggaran pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.