Terpidana Perambahan Hutan Langkat Dieksekusi Kejati Sumut

Kejati Sumut mengeksekusi Alexander alias Akuang, terpidana perambahan hutan Langkat yang divonis 10 tahun penjara, namun harus dirujuk ke rumah sakit karena sakit jantung.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 07:05 WIB
Estimasi: 2 min baca • 14 dilihat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya mengeksekusi Alexander alias Akuang, terpidana kasus alih fungsi atau perambahan hutan di Kabupaten Langkat, pada Rabu (22/10/2026).

Sebelumnya, Akuang telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Kendati demikian, ia belum dieksekusi sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung pada 21 Mei 2026 dengan alasan kondisi kesehatan yang sakit.

Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan bahwa timnya telah melakukan pengamanan terhadap terpidana.

“Kejaksaan Tinggi Sumut telah melakukan pengamanan terhadap terpidana yang bernama Alexander alias Akuang untuk dilakukan eksekusi,” ujar Bani di Kantor Kejati Sumut.

Bani mengungkapkan bahwa Akuang berhasil dieksekusi dari kediamannya tanpa perlawanan. Namun, sesampainya di Kejati Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan, kondisi kesehatan terpidana mendadak menurun.

Berdasarkan pemeriksaan dari tim dokter yang disiapkan pihak kejaksaan, Akuang diputuskan untuk kembali dirujuk ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis lanjutan.

“Dalam hal proses hukum eksekusi memang harus dipastikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, maka kita siapkan dokter. Dari hasil pemeriksaan dokter, terpidana ini dalam keadaan kurang sehat, jadi harus dirujuk lagi ke Rumah Sakit Columbia,” jelas Bani.

Langkah tersebut harus diambil lantaran terpidana diketahui mengalami riwayat sakit jantung sehingga tindakan medis cepat perlu segera dilakukan.

“Tindakan harus dilakukan dan rawat jalan sakit jantung, kurang lebih begitu, makannya setelah selesai ini (pemeriksaan) dibawa lagi ke rumah sakit perawatan ditindaklanjuti,” tambahnya.

Ke depannya, pihak kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga serta tim medis untuk memantau proses eksekusi lanjutan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui dokter kalau memang sudah sehat kita akan tentukan sikap berikutnya,” pungkas Bani.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.