Pengadaan Land Cruiser Rp2,7 M Dinkes Sumut Dipersoalkan
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Pencantuman kode pengadaan Toyota Land Cruiser 300 GR Sport pada komponen belanja modal senilai Rp2,7 miliar dalam program pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana Tahun Anggaran 2026 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, menuai sorotan tajam.
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) secara tegas mendesak pihak terkait, termasuk pengawas dan penegak hukum, untuk menelusuri dugaan penyimpangan melalui pemeriksaan menyeluruh mulai dari dokumen anggaran, proses pengadaan, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebutkan bahwa besarnya angka anggaran tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat serta transparansi penuh agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan mendalam sangat diperlukan untuk memastikan seluruh alokasi anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.
Azhari juga menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal Lubis—yang menyebutkan bahwa pencantuman kode tersebut merupakan akibat kesalahan pemilihan kode dalam sistem penganggaran elektronik—harus segera ditindaklanjuti secara serius.
“Klarifikasi itu perlu ditindaklanjuti dengan mencocokkan dokumen pelaksanaan anggaran, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), kontrak, bukti pembayaran, serta dokumen serah terima barang untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan,” tegas Azhari kepada wartawan, Jum’at (30/10/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Sumut maupun pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan resmi terkait permasalahan pengadaan tersebut.


