Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melindungi 21.119 pekerja rentan sepanjang tahun 2026 melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 16:10 WIB
Estimasi: 2 min baca • 14 dilihat

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat komitmen memberikan jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sepanjang tahun 2026, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mencatat sebanyak 21.119 pekerja rentan di berbagai kabupaten dan kota telah mendapatkan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Illyan Chandra Simbolon, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di lobby Dekranasda, kantor Gubernur Sumut, Jumat (16/10/2026).

Menurut Illyan, pekerja rentan merupakan kelompok pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota. “Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ujarnya.

Kelompok tersebut mencakup buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, hingga tukang cukur. Perlindungan juga diberikan kepada pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah, seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu.

Untuk mengcover puluhan ribu pekerja rentan itu, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran dari dua sumber pembiayaan utama. Illyan menjelaskan, sumber pertama berasal dari APBD Pemprov Sumut senilai Rp709,22 juta, sedangkan sumber kedua dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp3,49 miliar lebih.

“Melalui pembiayaan ini, para pekerja rentan mendapatkan jaminan perlindungan yang mencakup program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Program jaminan tersebut memberikan jaring pengaman ekonomi yang nyata bagi keluarga pekerja. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima klaim sebesar Rp70 juta tanpa batasan waktu kepesertaan, ditambah bantuan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak. Sementara itu, untuk jaminan kematian biasa, klaim yang dapat dicairkan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.

Guna memperluas jangkauan perlindungan, Disnaker Sumut tengah merancang skema pendanaan alternatif melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya dengan membentuk forum Corporate Social Responsibility bersama BPJS Ketenagakerjaan serta mengusulkan alokasi porsi khusus dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan perusahaan swasta.

“Dengan beban masyarakat pekerja rentan kita yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR,” tutur Illyan.

Soal pendataan, Illyan menegaskan pihaknya melakukan verifikasi berlapis. Data awal bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 dan desil 2, kemudian diverifikasi ke basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota sebelum disinkronkan dengan data kependudukan di Disdukcapil.

“Langkah ketat ini diambil untuk memastikan jaminan sosial tersebut benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang paling membutuhkan,” katanya.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.