Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan PKB November 2026
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) saat ini tengah menggencarkan sosialisasi Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak. Program ini menghadirkan berbagai pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat luas, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk turut serta menyebarluaskan informasi tersebut.
Kebijakan pemutihan PKB ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 30 November 2026. Sejumlah keringanan dan pembebasan yang diberikan meliputi pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, hingga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, pada Jumat (30/10/2026).
Guna memastikan informasi ini sampai ke masyarakat secara merata, Pemprov Sumut menginstruksikan seluruh kepala OPD agar memanfaatkan berbagai kanal informasi yang dimiliki. Langkah strategis ini diharapkan mampu mempercepat penyebaran informasi sehingga warga dapat segera memanfaatkan keringanan pajak tersebut.
Erwin menambahkan, selain bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, program ini juga dirancang untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan di wilayah Sumatera Utara. Di samping itu, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan diharapkan semakin meningkat.
“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” pungkas Erwin.


