Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Penadah
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Sat Reskrim Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga melibatkan dugaan penadahan.
Menurut Kapolres AKBP Dhana Kurniawan Noer, kejadian bermula pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 23.00 WIB, saat Jhon, anak korban, memarkir sepeda motor Honda Vario di depan kos tempat tinggalnya. Motor tersebut dikunci, namun pada Rabu pagi, pukul 11.00 WIB, Jhon menemukan motornya sudah tidak ada.
Setelah memeriksa rekaman CCTV kos, polisi mengidentifikasi bahwa motor tersebut dibawa oleh dua pria berinisial AT dan HS. Korban melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Marihat, sehingga tim Operasional Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh lokasi dua tersangka di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Pada Sabtu, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum tiba di lokasi. AT dan HS berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan. Dari keduanya disita satu unit Honda Vario berstatus trondol, satu kunci T lengkap dua mata kunci, serta sejumlah barang bukti lain seperti sandal Nike, dua topi hitam, dua jaket hoodie (hijau dan hitam), dua celana jeans (hitam dan biru), dan sepasang sarung tangan hitam.
Sementara itu, seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai penadah, juga diamankan bersama satu unit Honda Vario yang telah dicat ulang warna hitam dan merupakan motor korban. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Sat Reskrim.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, serta memberi sinyal tegas bahwa segala bentuk pencurian dan penadahan tidak akan ditoleransi.


