KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut, 7 Orang Langsung Dikurung di Rutan KPK

KPK kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Tujuh di antaranya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:02 WIB
Estimasi: 3 min baca • 21 dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar pihak yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dan tujuh di antaranya langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan, penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti baru. “Setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Kedelapan tersangka tersebut adalah Stanley Cicero Haggard Taupattinaja yang menjabat Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode September 2024-28 Juni 2025; Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; serta Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Selanjutnya, T Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, dan Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut. Tujuh dari delapan tersangka itu merupakan mantan ‘anak buah’ eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan KPK. Sementara Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. “Tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, penetapan delapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari temuan fakta-fakta dalam proses penyidikan setelah peristiwa tertangkap tangan. Kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang, selaku penyedia pemenang proyek, diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya. Taufik mengungkapkan besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan. “Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai,” katanya.

Penyidik menilai ada tekanan tidak tertulis dalam praktik tersebut. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Kondisi ini diduga membuat sejumlah penyedia menyepakati pemberian fee agar tetap bisa mengerjakan paket pekerjaan jalan di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga masih menunggu kehadiran Dicky Erlangga pada pemeriksaan lanjutan pekan depan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut tersebut.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.