ASN hingga Kades di Langkat Diperiksa KPK Kasus Ondim

KPK memanggil sejumlah ASN Dinas Pendidikan Langkat dan Kepala Desa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:02 WIB
Estimasi: 2 min baca • 14 dilihat

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga oknum Kepala Desa (Kades) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Arm selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Langkat, MFK selaku Kabid SD Disdik Langkat, SS selaku Kabid SMP Disdik Langkat, dan HB selaku Kades Ara Condong,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10/2026), sembari mengatakan bahwa keempatnya diagendakan diperiksa di Polrestabes Medan.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil IB selaku Kadisdik Langkat, Gem selaku guru, Sco selaku pihak swasta, ZJ selaku ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Langkat, serta WA selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Langkat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara pada 2 Juli 2026. Sehari kemudian pada 3 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee Rp1,117 miliar yang diberikan oleh Yaqub. Suap tersebut diberikan setelah Yaqub memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.

Selain dugaan suap proyek, lembaga antirasuah tersebut juga menduga Syah Afandin menerima aliran gratifikasi hingga mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan pengisian jabatan camat, penempatan jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP, serta proyek pengadaan seragam sekolah dasar.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.