Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Musnahkan BMMN

Kantor Bea Cukai Teluk Nibung bersama Kejari Tanjungbalai memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode Mei hingga Oktober 2026.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:03 WIB
Estimasi: 2 min baca • 17 dilihat

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Semester II Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan hasil dari penindakan administrasi di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan tersebut dilangsungkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada Selasa (27/10/2026). Langkah ini merupakan Hasil Penindakan Administratif di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Mei hingga Oktober 2026 atas pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai.

Adapun dasar hukum penindakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, penindakan juga didasarkan pada Permendag Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor.

Dalam pelaksanaannya, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah daerah yang meliputi Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Labura, Labusel, dan Tanjungbalai.

Pemusnahan BMMN ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Nomor S-56/MK/KNL.0203/2026 tertanggal 22 September 2026 dan Nomor S-62/MK/KNL.0203/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang-barang larangan dan pembatasan, yakni ballpress dalam koli besar sebanyak 99 koli, produk elektronik berupa 2 unit handphone bekas dan 7 unit laptop bekas, serta produk tembakau berupa rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merk.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.