Kortastipikor Usut TPPU Rp28 Miliar Penipuan Bintara Polri

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri mendalami dugaan TPPU senilai Rp28 miliar dalam kasus penipuan seleksi Bintara Polri.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 11:03 WIB
Estimasi: 2 min baca • 15 dilihat

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tersangka MD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi pada Sabtu (24/10/2026) lalu.

Pemeriksaan itu turut menyoroti dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk kepada istri dari seorang mantan pimpinan MD yang berpangkat Kombes. Kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan suap serta gratifikasi dalam penerimaan Bintara Polri tersebut.

Ferdi juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam praktik percaloan seleksi Bintara Polri ini. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat oknum yang diduga membawa anak kandungnya sendiri ke dalam jaringan tersebut. “Kami meminta kepada bapak Kapolri, khususnya ke Kortastipikor Mabes Polri untuk mengusut tuntas perkara ini,” tegas Ferdi.

Kasus penipuan seleksi Bintara Polri ini sendiri terungkap setelah MD, yang kala itu bertugas di bagian sumber daya manusia (SDM) Polda Jambi, ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp28 miliar.

Sejak awal, MD mengaku diminta oleh pimpinannya, yaitu Kombes H yang saat itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi, untuk mencari orang yang ingin dibantu masuk Bintara Polri. Permintaan tersebut dijalankan dengan menggunakan kode sandi “cari pasien”.

Untuk kuota reguler, MD mengaku berhasil mengumpulkan sebanyak 27 orang. Selain itu, ia juga menghimpun 16 orang untuk kuota khusus yang belakangan diakuinya sebagai kuota fiktif. Setiap korban mengalami kerugian dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Lonjakan besarnya kerugian ini bermula ketika MD diminta untuk mengembalikan uang dari korban kuota reguler yang ternyata tidak lulus seleksi. Lantaran tidak mampu mengembalikan dana tersebut, MD mengaku berinisiatif mencari korban baru dengan menjanjikan kelulusan melalui jalur kuota khusus yang pada kenyataannya tidak pernah ada.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.