Polres Nias Naikkan Kasus Korupsi Jalan Nias Barat ke Penyidikan

Polres Nias meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek jalan rabat beton di Nias Barat senilai Rp1,49 miliar ke tahap penyidikan.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:05 WIB
Estimasi: 2 min baca • 19 dilihat

Gunungsitoli – Polres Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dari ujung Desa Hinako menuju Gunung Lampu Menara Navigasi, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.495.680.506. Dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu 1 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023 di Desa Hinako, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan, termasuk informasi mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan dokumen pemeriksaan itu, terdapat temuan terkait pekerjaan senilai Rp1.034.689.355,19 yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan utama yang didalami penyidik dalam proses penegakan hukum.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Soni Zalukhu, SH, menyampaikan bahwa peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa pihak-pihak terkait guna membuat terang peristiwa yang ditangani dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Kasat Reskrim Polres Nias.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak yang terkait. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Nias turut mengimbau masyarakat untuk senantiasa mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta berperan aktif dalam pengawasan pembangunan. Dukungan masyarakat diharapkan mampu mendorong terwujudnya pengelolaan anggaran pemerintah yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.