Polisi Usut Korupsi Proyek Rabat Beton Rp1,4 M di Nias Barat
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipikor Polres Nias kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek rabat beton yang membentang dari ujung Desa Hinako menuju Gunung Lampu Menara Navigasi, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Penanganan kasus proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.495.680.506.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Soni Zalukhu, S.H., melalui Kasi Humas, Aipda Aris K. Gulo, S.H., menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 1 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023.
“Lokasinya berada di jalan menuju Gunung Lampu Menara Navigasi, Desa Hinako, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara,” ujar Aipda Aris K. Gulo kepada para wartawan pada Selasa (27/10/2026).
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik turut menindaklanjuti dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan serta mengkaji informasi mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK RI, ditemukan adanya indikasi masalah pada pekerjaan dengan nilai sebesar Rp1.034.689.355,19. Temuan tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini dilakukan guna memperdalam dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti yang kuat, membuat terang benderang peristiwa yang dilaporkan, serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.


