KPK Diduga Tebang Pilih Kasus Korupsi Jalan Sumut

RCW soroti dugaan tebang pilih KPK dalam penetapan tersangka korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret banyak nama pejabat dan lingkaran kekuasaan.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 06:54 WIB
Estimasi: 4 min baca • 13 dilihat

Kasus korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara yang melibatkan banyak pihak, telah menyeret sejumlah nama tersangka dari klaster awal hingga perkembangan terbaru oleh KPK. Namun dalam penetapan tersangka, KPK dinilai masih melakukan tebang pilih.

Pasalnya, dalam penetapan tersangka klaster awal pada OTT Juni 2025 itu, hanya terdiri dari Topan Obaja Putra Ginting mantan Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto mantan PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Efendi Siregar selaku Dirut PT DNG, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN.

Padahal, dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa selain para tersangka tersebut, masih banyak nama-nama lain yang menerima ‘uang haram’ dari Akhirun dan Rayhan. Diantaranya mantan Kadis PUPR Sumut Mulyanto sebesar Rp2,380 miliar, mantan Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,272 miliar, mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan Ahmad Junior sebesar Rp1,272 miliar, dan pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendri sebesar Rp467 juta.

Selain itu, ‘uang haram’ juga diduga turut dinikmati Pejabat Pembuat Komitmen Ikhsan sebesar Rp1,5 miliar, Kasatker PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp775 juta, Kasatker PJN Wilayah I Medan Rahmad Parulian sebesar Rp250 juta, Zulkifli Lubis sebesar Rp1,020 miliar, dan Andi sebesar Rp200 juta.

Sementara, nama orang dekat atau yang berada di lingkaran Bobby Nasution yang turut terseret atau diperiksa KPK terkait kasus korupsi tersebut diantaranya Deddy Iskandar Rangkuti adalah sepupu kandung sekaligus kerabat Bobby Nasution yang berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga ikut mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemko Medan hingga Pemprov Sumut, dan Muryanto Amin Rektor USU yang ikut diperiksa penyidik KPK karena berada di lingkaran tersebut sebagai tenaga ahli perencanaan anggaran. Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan status mereka sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisis Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media di Medan, Sabtu (23/10/2026). Proyek jalan yang menjadi objek korupsi klaster Dinas PUPR Sumut meliputi kegiatan preservasi serta rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI beserta penanganan longsoran pada tahun 2023 hingga 2025.

Sedangkan klaster Satker PJN Wilayah I Sumut/BBPJN Sumut mencakup proyek pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar, serta pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Dalam rentetan kasus ini, KPK kembali menetapkan delapan tersangka baru dari BBPJN Sumut pada tanggal 30 September 2026.

Katanya, kedelapan tersangka tersebut terdiri dari Stanley Cicero Haggard T selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024-28 Juni 2025, Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut, Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I. Kemudian, Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, T Rahmansyah Putra selaku Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut, dan Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Sumut.

Penetapan delapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta pada proses penyidikan setelah peristiwa OTT. Hal tersebut bermula dari Dirut PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjadi penyedia pemenang proyek, diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumut.

Dalam pelaksanaannya, telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut. Adapun besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Rinciannya, Kepala BBPJN Sumut sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Sumut sebesar 4 persen, PPK di BBPJN Sumut sebesar 1–1,5 persen, Bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, dan Pokja BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.

Sedangkan rincian uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka adalah Stanley Cicero Haggard Taupattinaja sebesar Rp300 juta, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut sebesar Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian selaku Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut sebesar Rp450 juta. Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I sebesar Rp290 juta, Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I sebesar Rp270 juta, T Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Sumut sebesar Rp3,49 miliar, Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II sebesar Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut sebesar Rp550 juta.

Informasi yang berkembang, KPK membuka peluang mengusut Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Peluang itu terbuka menyusul sejumlah fakta persidangan mengenai keterkaitan Bobby Nasution, termasuk mengenai penganggaran proyek jalan yang dananya bersumber dari APBD.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.