LIPPSU Desak Usut Dugaan Mafia Berdasi Proyek SDA Sumut
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Dugaan keterlibatan mafia berdasi dalam sejumlah proyek di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Isu pengkondisian pemenang paket pekerjaan itu disorot Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) yang menilai praktik tersebut perlu diusut secara serius.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengungkapkan keprihatinannya terhadap informasi adanya pembagian paket sebelum proses pemilihan penyedia berlangsung. Menurutnya, informasi yang diterima juga menyebut adanya komitmen fee sebesar 20–25 persen dari nilai pekerjaan.
“Kalau benar paket sudah diarahkan kepada pihak tertentu (mafia-red) sebelum proses lelang, sementara ada dugaan komitmen fee hingga 20–25 persen, ini persoalan serius yang harus diusut,” kata Azhari Sinik dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Azhari menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pengaturan pelaksanaan sejumlah pekerjaan sebelum proses pemilihan penyedia dimulai. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, keterangan para pihak, serta pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Berdasarkan data awal yang ditelusuri LIPPSU, terdapat dua paket pekerjaan Detail Engineering Design (DED) pada Tahun Anggaran 2026 yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Paket pertama adalah DED Peningkatan Jaringan Irigasi DI Sigorbus, Kabupaten Padang Lawas (PHTC-5b), dengan pagu Rp200 juta dan HPS Rp200 juta.
Paket tersebut tercatat menggunakan kode lelang 10132394000 dengan jadwal pemilihan pada 6 Mei hingga 22 Juni 2026. Sementara paket kedua adalah DED Infrastruktur Sumber Daya Air pada UPTD PSDA Nias dengan pagu Rp800 juta, yang informasi batas pemasukan penawarannya tercatat pada 28 Agustus 2026.
Dari data awal itu, total pagu kedua paket mencapai Rp1 miliar. Meski demikian, nama perusahaan pemenang, nilai kontrak, dan hasil pekerjaan belum berhasil diverifikasi, sehingga LIPPSU menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya penyimpangan pada dua paket tersebut.
“Kami ingin seluruh paket dibuka datanya. Berapa jumlahnya, siapa pemenangnya, berapa nilai kontraknya, bagaimana proses pemilihannya, dan bagaimana hasil pekerjaannya. Dengan begitu, dugaan yang berkembang bisa diuji secara objektif,” ujar Azhari Sinik.
LIPPSU juga mengingatkan, apabila dugaan pengarahan paket dan komitmen fee itu terbukti benar, dampaknya tidak hanya merusak persaingan usaha yang sehat. Praktik tersebut berpotensi mengancam kualitas perencanaan serta pengawasan proyek infrastruktur sumber daya air di Sumatera Utara.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut.


