Pejabat DJBC Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kepabeanan
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id JAKARTA — Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan, penetapan status hukum terhadap Ahmad Dedi sejatinya telah diteken penyidik sejak September 2026 sebagai pengembangan penyidikan perkara pokok.
“AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Jum’at (30/10/2026).
Budi menjelaskan, dengan dijeratnya Ahmad Dedi, total tersangka dalam pusaran perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC bertambah menjadi sembilan orang. Komisi antirasuah mengimbau para saksi dan pihak terkait bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan kasus.
“Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komprehensif,” tambahnya.
Sosok Dedi Congor sebelumnya sempat menyita perhatian publik usai terekam kamera berlari menghindari kejaran awak media usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 08 Mei 2026 lalu.
Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini berkaitan dengan aliran dana suap dari PT Blueray Cargo kepada pejabat DJBC dan saat ini telah bergulir di meja hijau persidangan.
Dalam fakta persidangan, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengakui telah menyerahkan uang tunai secara bertahap kepada Dedi dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Suap tersebut digelontorkan demi meloloskan importasi barang kiriman perusahaannya dari pengawasan bea cukai.


