Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nelayan di Batu Bara
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Personel Polsek Talawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (38) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Faisal (22), seorang nelayan, di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (23/10/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh jajaran personel Polsek Talawi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., langsung di kediaman tersangka. Saat hendak disergap, R sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya kabur tersebut sekaligus mengamankan barang bukti terkait.
Berdasarkan laporan awal kepolisian, insiden maut ini bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku R sedang duduk di sebuah warung milik saksi bernama Suep. Tidak lama kemudian, R melihat korban Faisal melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang saksi lainnya bernama Ali.
Didorong oleh dugaan motif dendam kesumat, R lantas meminjam sebilah pisau dari pemilik warung, Suep, dan menunggu di depan warung. Begitu korban bersama saksi Ali kembali melintas di lokasi yang sama, R langsung menghentikan laju kendaraan korban dan berupaya melakukan penikaman.
Menyadari bahaya mengancam, korban sempat melompat dari sepeda motornya untuk mencoba melarikan diri. Sayangnya, pelaku nekat mengejar korban dan melayangkan satu tikaman menggunakan pisau yang tepat mengenai bagian punggung sebelah kiri korban.
Usai melancarkan aksinya, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan membuang pisau di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Warga sekitar yang mengetahui insiden tersebut segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Namun nahas, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan akibat luka parah yang dideritanya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain guna menjalani pemeriksaan visum et repertum. Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP serta sehelai celana yang dikenakan korban saat peristiwa penusukan terjadi.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., melalui jajarannya menegaskan bahwa proses hukum atas perkara ini akan terus dilanjutkan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan berupa pembuatan laporan polisi serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Kasus ini sendiri tercatat sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sangkaan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3) berdasarkan laporan awal kepolisian. Menanggapi peristiwa ini, jajaran Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghindari aksi kekerasan dalam menyelesaikan konflik, serta menyerahkan seluruh penyelesaian masalah hukum kepada pihak yang berwenang.


