Pengakuan Pelaku Bunuh Driver Taksi Online di Asahan

Dua pelaku perampokan dan pembunuhan sadis driver taksi online di Asahan diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Estimasi: 2 min baca • 17 dilihat

ASAHAN – Aparat kepolisian terpaksa menembak dua pelaku perampokan dan pembunuhan sadis terhadap Muhammad Imran (33), seorang driver taksi online asal Binjai yang jasadnya ditemukan di kebun sawit Desa Dadimulyo, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka berinisial MAH (22) dan FSO (22) tersebut berhasil diringkus di lokasi persembunyian mereka di Kota Medan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena keduanya mencoba melakukan perlawanan saat proses penyergapan.

Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku usai melakukan aksi kejahatan tersebut.

Kepada penyidik, tersangka MAH mengaku bahwa aksi perampokan itu telah direncanakan sebelumnya dengan cara memesan taksi online lewat aplikasi. Motif utama pelaku melancarkan aksinya adalah desakan ekonomi akibat terlilit utang.

“Kami jerat lehernya pakai kawat, lalu ditusuk di bagian leher, dada, dan perut,” ungkap tersangka MAH saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).

Setelah menghabisi nyawa korban secara sadis di dalam kendaraan, kedua pelaku kemudian membuang serta menyembunyikan jasad korban di semak-semak kawasan perkebunan kelapa sawit di Kisaran.

Sementara itu, ayah kandung korban, Muhammad Ali, menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kendati demikian, pihak keluarga mendesak agar para pelaku diganjar hukuman setimpal yang seberat-beratnya.

“Kami keluarga minta hukum yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup. Perbuatan mereka sangat sadis menghilangkan nyawa anak saya,” tegas Muhammad Ali.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti masih mendekam di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.