Komplotan Penipu Lelang Mobil Palsu di Tebing Tinggi Diringkus

Polres Tebing Tinggi menangkap empat pelaku penipuan online bermodus lelang mobil murah kejaksaan yang merugikan korbannya hingga Rp40 juta.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:04 WIB
Estimasi: 2 min baca • 16 dilihat

Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku penipuan daring yang menggunakan modus operandi lelang mobil murah. Akibat aksi kejahatan ini, seorang warga mengalami kerugian hingga mencapai Rp40 juta.

Keempat pelaku yang masing-masing berinisial JE Tarigan, CTW alias Tan Wijaya, BG, dan RD tersebut dibekuk di sebuah rumah persembunyian di Kota Medan. Saat hendak disergap, para pelaku sempat berupaya kabur, namun gagal karena lokasi tersebut sudah dikepung oleh petugas kepolisian.

Kasus ini terbongkar berkat laporan dari korban bernama Sakaria Tarigan (62), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yang mendatangi kantor polisi pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Korban melapor setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia dihubungi oleh JE Tarigan yang mengaku sebagai kerabatnya. Pelaku kemudian menawarkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan klaim berasal dari lelang kejaksaan seharga Rp90 juta.

Merasa yakin dengan suara pelaku yang mengaku keponakannya, korban kemudian mentransfer sejumlah uang secara bertahap ke beberapa rekening berbeda hingga totalnya mencapai Rp40 juta. Korban baru sadar telah tertipu setelah mencoba menghubungi nomor telepon asli kerabatnya dan mendapati tidak ada penawaran tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap seluruh komplotan di Kota Medan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyamar sebagai keluarga korban dan menawarkan kendaraan murah dari instansi kejaksaan. “Modus operandinya adalah pelaku mengaku sebagai keponakan korban, selanjutnya menawarkan mobil murah hasil lelang dari Kejaksaan kepada korban,” ujarnya pada Selasa (27/10/2026).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penawaran kendaraan murah di bawah harga pasar, terlebih jika transaksi tersebut mengharuskan transfer dana ke rekening pribadi atau pihak tidak dikenal.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan warga agar selalu melakukan konfirmasi langsung kepada instansi terkait atau kerabat melalui nomor resmi yang valid sebelum menyerahkan uang.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.