Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nelayan di Batu Bara

Personel Polsek Talawi meringkus seorang pria berinisial R (38) yang diduga membunuh nelayan bernama Faisal di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 17:55 WIB
Estimasi: 2 min baca • 12 dilihat

Personel Polsek Talawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (38) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Faisal (22), seorang nelayan, di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (23/10/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh jajaran personel Polsek Talawi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., langsung di kediaman tersangka. Saat hendak diringkus, R sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, namun gerak cepat petugas berhasil menggagalkan pelarian tersebut sekaligus mengamankan barang bukti terkait perkara ini.

Berdasarkan laporan awal kepolisian, insiden berdarah ini bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka R sedang duduk di warung milik seorang saksi bernama Suep. Terduga pelaku kemudian melihat korban Faisal melintas mengendarai sepeda motor bersama saksi Ali.

Didorong oleh dugaan motif dendam, R meminjam sebilah pisau dari Suep dan menunggu di depan warung. Begitu korban bersama saksi Ali melintas kembali, R langsung menghentikan laju kendaraan mereka dan melancarkan upaya penikaman.

Korban sempat melompat dari sepeda motor untuk menyelamatkan diri, namun tersangka mengejar dan menghujamkan pisau sebanyak satu kali yang tepat mengenai bagian punggung sebelah kiri korban.

Usai melancarkan aksinya, terduga pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membuang senjata tajam tersebut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera melarikan korban ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, guna mendapatkan pertolongan medis darurat. Sayangnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP serta sehelai celana yang dikenakan korban saat kejadian. Petugas juga telah melakukan olah TKP secara mendalam.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., melalui jajarannya menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi resmi serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini tercatat sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sangkaan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3), sebagaimana termuat dalam laporan awal kepolisian.

Pihak Polres Batu Bara tak lupa mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghindari aksi kekerasan dalam menyelesaikan segala persoalan, serta menyerahkan setiap penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.