SPBU Suka Damai Sergai Disegel Polda Sumut Kurangi Takaran
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyegel salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). SPBU Suka Damai yang berlokasi di Jalan Medan-Tebingtinggi tersebut disegel lantaran terbukti melakukan kecurangan terkait takaran penjualan bahan bakar minyak (BBM).
“SPBU yang kita segel ini terbukti mengurangi takaran penjualan BBM kepada konsumen,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan selisih takaran oleh metrologi, diperkirakan selama periode Juni hingga Oktober 2026, pelaku usaha berhasil meraih keuntungan sebesar Rp595.321.508. Data selisih BBM tersebut meliputi Biosolar sebanyak 32.768 liter, Pertalite 34.681 liter, dan Pertamax 1.575 liter.
“Personel juga telah melakukan pengujian bahwa BBM jenis solar seberat 20 liter yang dijual pihak SPBU tidak sesuai berdasarkan pemeriksaan menggunakan bejana ukur dengan selisih kekurangan 510 ML,” ungkap Kombes Pol Irfan Rifai.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DS selaku Manager SPBU dan HS yang berperan merusak segel mesin pompa BBM. Berdasarkan penyelidikan, SPBU tersebut ternyata telah melakukan kecurangan takaran BBM selama tujuh tahun belakangan.
“Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax untuk mengubah setelan pompa BBM guna mengurangi jumlah liter atau takaran dalam setiap pengisian, sehingga mendapatkan keuntungan atas penjualan dari selisih kelebihan BBM,” jelasnya.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus penjualan BBM di SPBU Suka Damai yang tidak sesuai takaran ini. Selain itu, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga turut terlibat dalam jaringan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi tersebut juga akan segera diperiksa.


