Eks Bendahara BOS di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan bendahara BOS MAS Farhan Syarif Hidayah dituntut 3 tahun penjara di PN Medan akibat merugikan negara Rp268 juta.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:03 WIB
Estimasi: 2 min baca • 16 dilihat

Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp268 juta, Handriyatul Akhbar selaku eks bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Handriyatul Akhbar selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan penjara,” ucap JPU dari Cabang Kejari Labuhan Deli, Andrew, di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2026) sore.

Selain Akhbar, ada dua terdakwa lainnya yang merupakan operator sekolah, yakni Bambang dan Rino Tasri. Keduanya dituntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c jo pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa para terdakwa diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan kwitansi dan bon. Bahkan, faktur pengadaan barang maupun jasa yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Jaksa juga menyebutkan bahwa pihak sekolah masih melakukan pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler kepada para siswa, padahal pembiayaan untuk kegiatan tersebut telah dialokasikan sepenuhnya melalui dana BOS.

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp268.232.700.

Nilai kerugian tersebut terdiri dari rincian pembayaran honor guru fiktif Rp41,26 juta, mark up gaji guru Rp28,64 juta, klaim dana BOS atas siswa fiktif Rp27,24 juta, pengadaan barang dan jasa fiktif Rp144,76 juta, pungutan uang ujian Rp9,87 juta, serta pungutan biaya ekstrakurikuler sebesar Rp16,45 juta.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.