Ditressiber Polda Sumut Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Medan, 5 Kasir Dibekuk
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar dugaan operasional perjudian online yang berlangsung di salah satu kamar apartemen di Kota Medan. Lima pria diamankan karena diduga menjalankan peran sebagai kasir yang memproses transaksi deposit taruhan sekaligus pembayaran kemenangan para pemain.
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menyebut pihaknya masih mendalami keterangan para terduga pelaku terkait dugaan keterkaitan dengan jaringan yang berasal dari Kamboja. Dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026), ia menyampaikan bahwa para pria tersebut datang ke Medan untuk menjalankan aktivitas itu.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.
Adapun kelima pria yang diamankan berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Menurut penyidik, mereka bertugas memproses deposit uang taruhan serta membayarkan kemenangan pemain judi online. Dari pekerjaan itu, setiap orang menerima bayaran Rp 10 juta per bulan, di luar bonus jika mampu mencapai target.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” kata Bayu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal dugaan praktik perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan. Informasi itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum akhirnya dilakukan penindakan.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.
Penindakan berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim penyelidik Ditressiber Polda Sumut mengamankan kelima pria di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction. Berdasarkan keterangan awal penyidik, aktivitas tersebut diduga telah berjalan sejak 8 Oktober 2026, dan para terduga pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penyidik masih mendalami keterangan soal dugaan jaringan dari Kamboja, termasuk struktur operasional dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
