Rumah Dinas TNI di Cijantung Dijadikan Markas Judol, Letkol AR Resmi Ditahan di Pomdam
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id JAKARTA — Kasus rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang dijadikan markas judi online (judol) terus bergulir. Perwira yang menyewakan rumah dinas tersebut, Letkol (Inf) Arman (AR), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Pomdam).
Kepastian status hukum tersebut disampaikan Danpomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, penetapan tersangka didasari adanya unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas.
“Sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Ada unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas,” ujar Unggul Wahyudi seperti dikutip dalam keterangannya.
Diketahui, Letkol (Inf) Arman menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Selain status tersangka, ia juga telah menjalani penahanan di Pomdam Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Unggul menegaskan bahwa pihak yang menyewa rumah dinas tersebut bukan anggota militer, melainkan masyarakat sipil. “Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, markas judol di rumah dinas TNI tersebut terbongkar pada Minggu (10/10/2026). Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan total 11 warga sipil yang diduga berperan sebagai operator.
Dari lokasi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan fasilitas negara untuk aktivitas judi online.
