Kapolda Sumut Siap Larang Personel Gunakan Vape Ikuti SE Kapolri
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beserta seluruh jajaran menyatakan akan segera menindaklanjuti surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya bakal segera menyampaikan instruksi larangan rokok elektrik tersebut kepada seluruh personel di lingkungan Polda Sumut. Ia menyebutkan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) akan diperintahkan untuk mengawal langsung pelaksanaan arahan Kapolri ini.
Selain itu, sosialisasi larangan tersebut juga akan disampaikan secara berkala melalui kegiatan apel pagi, sehingga seluruh anggota Polri maupun ASN Polri dapat mematuhi edaran yang ada. Menurutnya, institusi kepolisian harus berdiri sebagai garda terdepan dalam menjaga kedisiplinan dan ketertiban.
“Tentu. Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost, dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Sonny Irawan, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa aturan larangan penggunaan vape ini merupakan langkah antisipatif yang sangat tepat. Pasalnya, modus peredaran narkotika saat ini telah mengalami transformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair dengan tambahan berbagai aroma buah.
Narkoba berbentuk cair dinilai jauh lebih sulit dideteksi apabila hanya mengandalkan pengecekan aroma dan asap konvensional. Terlebih lagi, peredaran cairan atau liquid yang mengandung zat narkotika kini tergolong sangat masif di tengah masyarakat.
“Kejahatan ini bayang-bayang peradaban karena kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan Vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat itu narkoba,” pungkasnya.


