Pemko Medan Ditantang Bongkar Tembok Gang Anggrek
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendapat tantangan serius dari masyarakat untuk segera membongkar tembok di Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Tembok tersebut sebelumnya ditutup secara sengaja oleh seorang oknum berinisial SB.
Proses penindakan terhadap bangunan yang berada di Jalan Seroja Medan Sunggal ini kini tinggal menunggu waktu terbitnya Surat Peringatan Ketiga (SP-3). Langkah tersebut menyusul keluarnya Surat Peringatan II Nomor 600.1.15.2/SP-3573 pada 27 Oktober 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa pemilik bangunan hingga kini mengabaikan perintah pembongkaran mandiri. Padahal, melalui Surat Peringatan I Nomor 600.1.15.2/SP-3441 tertanggal 19 Oktober 2026, pemilik telah diberi tenggat waktu 7×24 jam sejak surat diterima untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Menindaklanjuti surat kami Nomor 600.1.15.2/SP-3441 tanggal 19 Oktober 2026 perihal Peringatan I, didapati bahwa pihak Saudara/i sampai saat ini tidak melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tersebut sesuai tenggang waktu yang diberikan yaitu 7×24 jam,” bunyi petikan surat peringatan tersebut.
Melalui SP-2, Dinas PKPCKTR kembali memberikan instruksi tegas kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran mandiri dalam jangka waktu 2×24 jam sejak surat diterima. Perintah ini merujuk pada regulasi resmi, yakni UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Cipta Kerja, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Apabila dalam kurun waktu 2×24 jam sejak diterbitkannya SP-2 instruksi tersebut tetap diabaikan, Dinas PKPCKTR sesuai prosedur operasional standar (SOP) akan melayangkan SP-3. Surat ini menjadi peringatan terakhir sebelum akhirnya Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran paksa.
Sementara itu, warga Gang Anggrek mendesak agar Pemko Medan bersikap tegas dan tidak bermain-main dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mereka mengeluhkan aktivitas sehari-hari serta akses mobilitas warga yang lumpuh total akibat berdirinya tembok penutup oleh oknum SB.
“Kami sudah lelah, sudah SP-1 tidak digubris, sekarang SP-2. Kami tunggu SP-3. Harus dibongkar, jangan tebang pilih. Kalau warga kecil langsung digusur,” ungkap salah seorang warga Gang Anggrek yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (02/11/2026).
Masyarakat setempat menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum ini secara ketat hingga bangunan tembok yang meresahkan tersebut benar-benar dirobohkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
