Dugaan Pungli Retribusi Sampah Medan Picu Kebocoran PAD
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Kota Medan memicu potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini dikhawatirkan membuat potensi penerimaan keuangan yang seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong pribadi oknum tidak bertanggung jawab.
Persoalan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa pemungutan retribusi pelayanan kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan tidak selalu disertai dengan pemberian kwitansi resmi kepada masyarakat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hasil uji petik terhadap 10 wajib retribusi (WR) di Kecamatan Medan Belawan menunjukkan bahwa kwitansi pembayaran tidak selalu diberikan, terutama kepada warga yang menghuni rumah tinggal.
BPK menyebutkan bahwa kwitansi atau bukti pembayaran hanya diberikan apabila diminta terlebih dahulu oleh wajib retribusi. Tindakan yang menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat tersebut akhirnya memicu dugaan kuat terjadinya praktik pungutan liar.
Lebih lanjut, dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun manipulasi data wajib retribusi dinilai perlu untuk ditelusuri lebih dalam, khususnya oleh aparat penegak hukum.
Pemerintah Kota Medan melalui aparat pengawasan internal, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, didesak untuk segera menelusuri kesesuaian antara uang yang dipungut oleh petugas, bukti pembayaran, catatan penerimaan, hingga setoran riil ke kas daerah.
Petugas-petugas nakal yang tidak memberikan bukti kwitansi pembayaran saat mengutip retribusi sampah kepada wajib retribusi harus ditindak tegas. Mereka perlu diinterogasi secara mendalam untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau digerakkan oleh pihak lain di belakang layar.
Hingga berita ini dipublikasikan pada Senin (02/11/2026), baik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan saat coba dikonfirmasi.
