Polres Nias Rilis Kasus Narkotika, Deklarasi Anti Narkoba

Polres Nias menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus Deklarasi Anti Narkoba secara daring, dihadiri Kapolres Nias, Wali Kota Gunungsitoli, Bupati Nias Utara, dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Estimasi: 3 min baca • 15 dilihat

GUNUNGSITOLI — Polres Nias menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba secara daring pada Jumat (23/10/2026), berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB. Agenda tersebut menjadi penegasan komitmen Polri bersama pemerintah daerah, unsur TNI, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta kalangan pelajar untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kegiatan itu dihadiri langsung Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., bersama Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi. Turut hadir sejumlah perwakilan instansi, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta pejabat utama Polres Nias.

Hadir pula perwakilan Kodim 0213 Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Plt. Kepala BNNK Gunungsitoli, perwakilan Kejaksaan, Danki 4 Brimob Batalyon C, tokoh adat, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, PP Polri, dan perwakilan dari sejumlah sekolah di Kota Gunungsitoli.

Plt. Kasi Humas Polres Nias Aiptu Aris Gulo, S.H., menjelaskan bahwa press release pengungkapan tindak pidana narkotika secara daring merupakan sarana penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, kegiatan ini juga bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, rangkaian kegiatan diisi dengan deklarasi anti narkoba sebagai pernyataan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Nias.

Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci karena pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan aktif seluruh elemen masyarakat dibutuhkan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, organisasi kepemudaan, hingga komunitas masyarakat setempat.

Melalui kegiatan itu, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan, masa depan generasi muda, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Nias juga mengajak warga tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterlibatan para pelajar disebut sebagai bagian penting dalam membangun kesadaran sejak dini agar generasi muda mampu menjauhi narkoba. Mereka diharapkan menjadi pelopor terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas narkotika.

Rangkaian press release dan Deklarasi Anti Narkoba ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan generasi muda dalam menghadapi ancaman narkotika. Dengan semangat kebersamaan, Polres Nias berkomitmen mendukung penegakan hukum sekaligus mendorong langkah pencegahan berkelanjutan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar serta berakhir pada pukul 11.30 WIB. “Polres Nias — Bersama Masyarakat, Perangi Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa.”

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.