Polsek Dolok Masihul Tangkap 2 Pengedar dan 69 Ekstasi
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi lintas wilayah, Kamis (05/11/2026). Dari penindakan tersebut, polisi menyita sebanyak 69 butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan berlangsung di Jalan Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya di depan Gereja HKBP, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria berangkat dari Blok IV Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah menuju Medan untuk membeli pil ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., M.H., segera melaporkannya kepada Kapolsek Dolok Masihul, AKP Inja V. Kaban, S.H. Kapolsek kemudian mengumpulkan personel untuk memberikan arahan dan menyusun strategi penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mulai menempati sejumlah titik di sepanjang jalur yang diperkirakan akan dilalui para terduga pelaku.
Benar saja, sekitar pukul 22.55 WIB, mobil Daihatsu Ayla merah yang menjadi target melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut tepat di depan Gereja HKBP Pekan Dolok Masihul. Saat dilakukan penghentian, pengemudi mobil sempat berusaha keluar dan melarikan diri, namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berada di tangan pengemudi. Polisi kemudian memeriksa seluruh penumpang kendaraan. Di dalam mobil tersebut terdapat empat orang, yakni M N D alias Boneng sebagai pengemudi, A A alias Fana, serta dua perempuan berinisial M dan YS.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M N D alias Boneng mengakui bahwa dirinya bersama A A alias Fana sebelumnya berangkat menuju kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Dul. Dalam perjalanan pulang melalui wilayah Dolok Masihul, M N D mengaku telah mengonsumsi satu butir pil tersebut sehingga tersisa 69 butir yang kemudian ditemukan petugas. Sebelum melanjutkan perjalanan pulang, keduanya juga disebut sempat menjemput Melisa dan Yulia Siregar di halte depan Ramayana Tanjung Morawa.
Selanjutnya, keempat orang tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 69 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam warna hitam, uang tunai sebesar Rp165.000, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1837 FI. Sementara itu, dua pria yang disebut sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut masing-masing berinisial M N D alias Boneng dan A A alias Fana.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Dolok Masihul atas respons cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tegas AKP Bringin Jaya. Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkoba.


