Pemprov Sumut Perkuat Layanan Publik Inklusif, Delapan Mal Pelayanan Publik Kini Beroperasi

Pemprov Sumut menegaskan komitmen pelayanan publik tanpa diskriminasi saat Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor menerima reses Anggota DPD RI Penrad Siagian di Kantor Gubernur Sumut, Medan. Delapan Mal Pelayanan Publik sudah beroperasi di delapan kabupaten/kota.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Selasa, 20 Oktober 2026 | 05:04 WIB
Estimasi: 2 min baca • 11 dilihat

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi, agar seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses layanan secara adil, mudah, dan nyaman. Komitmen itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor ketika menerima kunjungan reses Anggota DPD RI Penrad Siagian di ruang kerjanya, lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (16/10/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja tersebut, Timur Tumanggor menuturkan bahwa sejumlah daerah telah membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah masyarakat mendapatkan layanan yang optimal. “Ada delapan Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasional di Sumut,” kata Timur Tumanggor.

Kedelapan MPP itu tersebar di Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Deliserdang. Kehadiran MPP dinilai menjadi salah satu simpul penting untuk mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Menurut Timur, pelayanan publik adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Kualitas pemerintahan, lanjutnya, tidak hanya diukur dari kebijakan yang disusun, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh layanan, kepastian waktu dan biaya, keterbukaan informasi, serta keadilan dalam setiap proses pelayanan.

Karena itu, ia menekankan agar komitmen terhadap pelayanan publik diwujudkan melalui layanan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Masyarakat harus memperoleh informasi persyaratan yang jelas, prosedur yang sederhana, biaya yang transparan, serta kepastian waktu penyelesaian.

Pemprov Sumut, kata Timur, terbuka terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut. “Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Penrad Siagian menjelaskan bahwa kunjungannya ke Sumut bertujuan menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain persoalan pelayanan publik, ia juga menyoroti keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba, khususnya di Kabupaten Simalungun, serta sektor pendidikan.

“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” ucap Penrad Siagian. (H21/DISKOMINFO SUMUT)

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.