Bea Cukai Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Malaysia
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Kantor Bea Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan terhadap ratusan karung pakaian bekas selundupan asal Malaysia pada Selasa (27/10/2026). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bersama sejumlah barang ilegal lainnya, termasuk ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 255 karung pakaian bekas dimusnahkan. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan tegas yang dilakukan oleh petugas selama periode Mei hingga Oktober 2026.
Selain pakaian bekas, petugas juga memusnahkan lebih dari 200.000 batang rokok ilegal. Total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp745 juta. Tidak hanya itu, sejumlah barang elektronik selundupan seperti laptop dan ponsel turut dihancurkan dalam pemusnahan ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan bahwa barang-barang selundupan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga sah untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Nutriwan saat memberikan keterangan.
Pemusnahan ini didominasi oleh produk tekstil dan pakaian bekas asal Malaysia serta rokok ilegal. Peredaran barang-barang tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas industri tekstil dalam negeri, sementara rokok ilegal berisiko bagi kesehatan masyarakat sekaligus merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai bersama pihak Kejaksaan menegaskan komitmen mereka dalam menindak segala bentuk pelanggaran kepabeanan. Upaya ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari produk ilegal serta menjaga kepatuhan terhadap aturan perdagangan nasional.


