Polda Sumut Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Madina

Polda Sumatera Utara bersama BNN, TNI, Satpol PP dan masyarakat berhasil memusnahkan ladang ganja seluas lima hektare di Mandailing Natal, dengan 150.000 batang tanaman dihapus dan 20 batang disisihkan sebagai bukti.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Kamis, 5 November 2026 | 11:02 WIB
Estimasi: 1 min baca • 8 dilihat

Pada Sabtu (31 Oktober 2026), Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Satpol PP, dan masyarakat berhasil memusnahkan ladang ganja seluas sekitar lima hektare di Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba 2026 yang dilaksanakan di wilayah Sumatera Utara. Petugas menemukan sekitar 150.000 batang tanaman ganja, berusia lima hingga enam bulan, dengan ketinggian 1 hingga 1,5 meter.

Sebanyak 149.980 batang tanaman ganja langsung dicabut dan dibakar di lokasi, sementara 20 batang disisihkan sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. tentang pemberantasan narkoba.

Menurut Ferry, penemuan ladang ganja skala besar ini menjadi perhatian serius karena narkotika tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga masa depan generasi muda serta stabilitas keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.