Dua Direksi BPR DCN Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Perbankan

OJK menyerahkan dua tersangka kasus dugaan kejahatan perbankan PT BPR DCN, Malang, kepada Kejari Batu beserta barang bukti.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Selasa, 3 November 2026 | 11:02 WIB
Estimasi: 2 min baca • 8 dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat, 30 Oktober 2026 lalu. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan nasional, serta melindungi kepentingan masyarakat luas.

Kedua tersangka yang diserahkan dalam tahap ini masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan ini dilakukan setelah sebelumnya Penyidik OJK menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.

Penyidikan atas perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan intensif yang dilakukan OJK, mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana perbankan. Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka.

Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya adalah tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar. Selain itu, mereka juga tidak mencatat pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Temuan lainnya menunjukkan adanya tindakan yang menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit tersebut diduga kuat diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Sementara itu, tersangka APW juga diduga kuat tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022. Atas seluruh rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka terancam ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.