TikToker Medan Tersangka Penistaan Agama Dijerat Pasal Berlapis
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan pemilik akun TikTok bernama Ritman Darwin atau Ritman Marbun di Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melakukan aksi dugaan penistaan agama saat sedang melakukan siaran langsung (live streaming) di platform media sosial tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah kediaman yang terletak di kawasan Jalan Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dalam operasi penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu helai pakaian seragam sekolah dasar (SD) yang dikenakan pelaku sewaktu menayangkan konten kontroversial tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berdalih bahwa tindakannya menyebarkan konten bermuatan penistaan agama didasari oleh rasa kecewa terhadap kepercayaannya sendiri yang dipicu oleh tekanan masalah ekonomi. Kendati demikian, pihak penyidik menegaskan bahwa alasan motif ekonomi tersebut sama sekali tidak dapat menghapus unsur pidana atas tindakan yang telah memicu keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Polda Sumut kini telah resmi menetapkan Ritman Darwin sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kesengajaan mendistribusikan informasi elektronik yang memuat unsur pelanggaran kesusilaan, menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, ataupun tindakan menghasut diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Akibat perbuatannya, tersangka Ritman terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kombes Bayu Wicaksono pada Kamis (29/10/2026).


