Tujuh Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba Anggota DPRD
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya resmi dimutasi menyusul tindakan mereka yang menggerebek dan menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra saat tengah menggelar pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Kebijakan pemindahan tugas ketujuh personel kepolisian tersebut tertuang secara resmi dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Pihak Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa ketujuh anggota Satuan Reserse Narkoba tersebut diduga telah melakukan pelanggaran prosedur atau standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan penindakan terhadap para wakil rakyat tersebut. Kombes Pol Luthfie Sulistiawan turut mengonfirmasi adanya rotasi terhadap jajarannya.
“Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Luthfie pada Senin (02/11/2026).
Ia menambahkan, selain mutasi, ketujuh anggota Satresnarkoba tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk mendalami dugaan pelanggaran SOP yang dimaksud.
“Mutasi di jajaran Polresta Surabaya dan terkait dengan tujuh anggota narkoba yang memang terkena mutasi itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidpropam Polda Jawa Timur,” jelas Luthfie.
Adapun personel yang dikenakan mutasi ini mencakup jajaran perwira hingga bintara. Mereka adalah Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Selanjutnya, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindahkan dari jabatan Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, serta Ipda Andri Kiki yang semula menjabat kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Sementara itu, dari jajaran bintara, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari. Adapun Aipda Rico Pramana dimutasi ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mencokok tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD di beberapa wilayah Jawa Timur di dalam kamar hotel di Surabaya. Ketiga legislator yang terjerat kasus narkotika tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Ketiganya diamankan bersama lima orang warga sipil lainnya yang masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R saat asyik mengonsumsi barang haram tersebut pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Dari lokasi kejadian, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap bong, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.
Usai penangkapan, seluruh pelaku langsung menjalani pemeriksaan tes urine di kantor polisi. Hasilnya menunjukkan bahwa delapan orang terbukti positif mengonsumsi pil ekstasi, termasuk ketiga oknum anggota DPRD tersebut. Sementara itu, satu orang berinisial N terbukti positif mengonsumsi dua jenis narkotika secara bersamaan.


