Gerebek Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Sita 111 Gram Sabu
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 111 gram.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., bersama personel gabungan.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (41), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MIR (38), warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus.
Sebelum penggerebekan dilakukan, personel terlebih dahulu menerima arahan melalui apel yang dipimpin Kasat Resnarkoba. Operasi sendiri melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, serta unsur terkait lainnya.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 111 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti lainnya meliputi plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, dua sendok plastik, serta uang tunai sebesar Rp127 juta. Petugas turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi BK 1831 HH beserta BPKB dan kunci kendaraan.
Polres Batu Bara menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menekan peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Seluruh barang bukti dan kedua orang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada masyarakat, Polres Batu Bara mengimbau agar menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.


