KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Dari kegiatan penegakan hukum tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang tunai hingga perhiasan berharga.
Penggeledahan ini dilaksanakan menyusul penetapan Hamenang sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Pekan ini penyidik memulai melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Diantaranya rumah dinas Bupati, sejumlah kantor OPD, dan juga rumah tersangka," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Budi memaparkan bahwa dalam rangkaian penggeledahan itu, pihaknya turut mengamankan beberapa dokumen penting, sejumlah barang bukti elektronik, serta mendapati uang dan perhiasan di rumah dinas Bupati. Kendati demikian, ia belum merinci nominal uang maupun nilai perhiasan yang disita. "Tentu semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dokumen-dokumen yang terkait," tambahnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus suap perubahan hasil audit BPK. Dalam perkara ini, Hamenang diduga meminta pihak BPK untuk menghapus temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran honorarium.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan, pada April 2026 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dari pemeriksaan itu ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar, yang mencakup honorarium narasumber sosialisasi peraturan tidak sesuai jam pelaksanaan senilai Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Pertemuan dilakukan dengan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng serta Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah, guna membahas rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium senilai kurang lebih Rp5 miliar.
Hamenang kembali melakukan pertemuan dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 di Semarang untuk bernegosiasi terkait penghapusan temuan BPK Jateng tersebut. "ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS’," jelas Taufik.
Hasil negosiasi itu kemudian ditindaklanjuti Hamenang dengan memanggil jajaran Pemkab Klaten, mulai dari Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo.
Hamenang meneruskan "kode Amidis" dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan beserta instruksi penyiapan uang senilai Rp400 juta sesuai kesepakatan antara ALU dan HWI. Rizqan kemudian meneruskan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) untuk menyiapkan dana Rp400 juta.
Kendati demikian, akibat adanya peristiwa OTT KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, penyerahan dana oleh MAW kepada Amidis sempat ditunda hingga Juni 2026. "Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI," pungkas Taufik.


